JAKARTA, TitikNOL - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, setelah melakukan verifikasi kepada PP Pemuda Muhammadiyah, pihaknya akan memanggil anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.
Mengingat pemanggilan tersebut, terkait pernyataan Ruhut Sitompul yang memelintir arti Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet. Kejadian itu, saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mengomentari kematian terduga teroris Siyono.
"Dalam tata beracara, itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu berikutnya teradu nanti diserahkan ke rapim," ujar Surahman Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Lanjut Surahman, pemanggilan Ruhut Sitompul belum ditentukan tanggal berapa, karena ada beberapa anggota MKD yang ingin berhalangan hadir. Untuk itu, harus disepakati mengenai tanggal pemanggilan Ruhut Sitompul.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ruhut Sitompul, MKD Panggil Muhammadiyah
"Tadi ada usulan anggota kalau bisa jangan tanggal sekian saya ada. Kalau bisa, saya ingin hadir. Nanti fix nya akan diinformasikan," ungkapnya.
Tambah politisi PKS itu, pernyataan Ruhut harus ditindaklanjuti karena mencedarai pejabat negara yang seharusnya berprilaku sopan di hadapan publik.
"Kata-kata itu itu mengabaikan tata krama kesopanan dan soal etika itu kan milik publik. Jadi, kalau dibiarkan keadaban publik itu tercoreng, teracak-acak. Lalu, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab, pasti protes agar masalah itu jangan terulang kembali di anggota DPR yang terhormat," ungkapnya. (Bara/red)