Selasa, 17 September 2024

Mobil Dinas Pemkot Cilegon Nunggak Pajak Termasuk Mobil Sekda

Mobil dinas Sekda Kota Cilegon yang menunggak pembayaran pajak. (Foto: TitikNOL)
Mobil dinas Sekda Kota Cilegon yang menunggak pembayaran pajak. (Foto: TitikNOL)
CILEGON, TitikNOL – Sejumlah mobil dinas (mobdin) yang digunakan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon, termasuk mobdin Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Sari Suryati dengan nomor A 99 RZ, dilaporkan menunggak pajak.

Hal tersebut terungkap, saat petugas UPT Samsat Cilegon melakukan penyisiran ke sejumlah kendaraan plat merah yang terpakir di halaman kantor Pemkot Cilegon, Kamis (26/12/2019).

“Ini ada kegiatan pendataan untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, kita sisir satu-satu nopol kendaraannya. Bagi yang menunggak, kami berikan brosur informasi pemberitahuan," kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cilegon Muntasiroh kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Diakui Muntasiroh, untuk kendaraan plat merah, didata Samsat memang ada kendaraan dinas yang menunggak dan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Kota Cilegon terkait status kendraan dinas tersebut, apakah rusak atau hilang.
"Jadi status kendaraan dinas harus diinformasikan apakah rusak atau hilang, agar tidak menjadi tunggakan," ujarnya.

Sementara menanggapi adanya sejumlah mobil dinas yang menunggak pembayaran pajak, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon Raden Firman mengungkapkan, terkait tunggakan pajak tersebut bukan tanggungjawab Bidang Aset BPKAD, melainkan OPD masing-masing yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

"Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, adanya di kegiatan pemeliharaan dan perwatan kendaraan dinas di setiap OPD bukan di BPKAD," jelas Raden. (Ardi/TN1).
Komentar