SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang terus melakukan monitoring ke seluruh perusahaan yang ada di Ibu Kota Provinsi Banten. Hal itu bertujuan untuk memantau langsung hak para pegawai dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihak Pemerintah Kota Serang akan memberikan teguran sampai menyudahi izin operasional perusahaan apabila tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin turun langsung melakukan monitoring, salah satunya ke Rumah Sakit Swasta Sari Asih.
"Pemkot Serang monitoring beberapa perusahaan, diantaranya yang hadir direktur Rumahsakit Sari Asih, perusahaan Kemakmuran, Budiasih, Puripam," kata Subadri saat ditemui di Sari Asih, Kamis (21/4/2022).
Monitoring dilakukan untuk mengecek apakah THR sudah diberikan atau belum sesuai anjuran Menteri Ketenagakerjaan.
"Menjelang lebaran, kami cek apakah THR sudah dikeluarkan apa belum, sari asih hari ini sudah berikan THR, besarannya satu kali gaji bagi yang sudah setahun kerja," jelasnya.
Di Rumahsakit Sari asih, Kata Subadri rata-rata pekerjanya sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Suabdri juga meingangatkan perusahaan yang belum bayar THR, maka akan ada ketentuan dari mulai ditegur secara lisan dan disudahi izin operasinya.
"Diharapkan tim monitoring bisa monitor terhadap pelaku usaha, karena ini soal hak para pegawai" jelasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sari Asih, dr Yahmin Setiawan menambahkan, di rumah sakit Sari Asih ada 350 karyawan dan 100 outsoarching.
"besaran THR nya 1 kali gaji, sebelumnya kami juga terus lakukan pemberian THR walaupun 2 tahun kebelakang pandemi Covid-19, kami tetap berikan THR," ungkapnya.
Selain itu, pemberian gaji belum diberikan. Namun akan segera dibayarkan.
"nanti tanggal 27 atau 28 April, termasuk gaji OB," pungkasnya.