Mulai 2017, Warga Ditilang Polisi Bayar Secara Online

Kepala DPPKD Provinsi Banten Nandy S Mulya, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (15/12/2016). (Foto: TitikNOL)
Kepala DPPKD Provinsi Banten Nandy S Mulya, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (15/12/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Untuk memaksimalkan potensi pajak dari tilang, Pemprov Banten dan Polda Banten menggagas pembuatan program e-Tilang. Program tersebut rencananya akan dilaunching pada 2017 mendatang.

"Dalam waktu dekat kita bersama Polda akan MoU untuk melounching program e-Tilang. Jadi pembayararan tilang nanti secara online," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Nandy S Mulya, saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/12/2016).

Nandy menjelaskan, secara tekhnis program tersebut ranahnya berada di Polda Banten. program inipun kata Nandy akan menguntungkan Pemprov Banten yakni bisa menekan angka pajak.

"Secara tekhnis pihak Polda Banten, karena uangnya juga masuk langsung ke pusat tidak ke daerah. Tapi pemprov dapat keuntungan menekan angka pajaknya," jelasnya.

Lanjut Nandy, nantinya warga yang kena tilang pihak kepolisian bisa langsung membayar secara online melalui kerjasama Bank yang sudah terikat. "Nanti warga langsung bayar melalui bank, di antaranya Bank Banten, BJB, BRI dan PT Pos," tukasnya. (Meghat/red)

Komentar