SERANG, TitikNOL - Mantan pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten harus legowo menerima nasibnya. Sebab, saat ini mereka hanya dijadikan staf.
Keputusan itu dipilih, usai Gubernur Banten melakukan pemecatan terhadap 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri, usai tempat kerjanya mendapat permasalahan hukum.
Kini mereka harus rela disebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai staf. Capaian jabatan buah hasil mengabdi terhadap negara harus direlakan hilang.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, 20 mantan pejabat Dinkes Banten itu telah dinonjobkan dan disebar ke berbagai intitusi sesuai kebutuhan kepegawaian.
"Iya tentulah, nonjob pindah ke OPD lain. Iyalah, kalau nonjob kan jadi staf. Di berbagai OPD sesuai yang dibutuhkan," katanya saat diwawancara di Kejati Banten, Selasa (8/6/2021).
Ia menerangkan, posisi yang ditinggalkan pejabat Dinkes Banten itu sedang diseleksi. Sejauh ini, sudah ada 312 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melamar.
"Banyak sudah 312 orang. Seleksinya sudah dan mungkin satu, dua hari ini seleksi asesment," terangnya.
Dituturkan Komarudin, paling lambat 20 jabatan itu sudah terisi pada minggu ini. Sebab saat ini, 312 yang mendaftar masuk pada proses asesment.
"Harapannya minggu ini sudah selesai (sampai pelantikan)," tuturnya. (Son/TN1)