Kamis, 21 November 2024

Nasib Seleksi PPPK Non ASN Pemprov Banten Tergantung Arahan Kemenpan RB

SERANG, TitikNOL - Hingga kini nasib Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Pemprov Banten masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) di Jakarta untuk mengikuti seleksi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah, Aan Fauzan Rahman, mengayakan sistem dan syarat pegawai yang menjadi PPPK juga akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya menyiapkan sarana dan prasarana saja.

"Kalau seleksi (PPPK) kemarin kita ada ketemu dengan Kemen PAN-RB, terkait mekanisme seleksi PPPK yang sekarang kita tunggu rilis dari pemerintah pusat, mulai kapan dan seperti apa," katanya, Minggu (01/09/2024).

Dia menjelaskan adapun jumlah pegawai Non ASN yang akan diterima menjadi PPPK masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dengan nilai ambang batas yang dianggap memenuhi syarat.

"Jumlahnya berapa kuota PPPK untuk Pemprov Banten, termasuk ambang batas nilainya, itu juga kita masih menunggu keputusan pusat," ujarnya.

Namun yang pasti lanjut Aan, pengangkatan PPPK yang saat ini masih berproses, direncanakan penganggarannya akan masuk di APBD Banten Murni tahun 2025.

"Kalau yang di Perubahan APBD Banten tahun 2024 baru saja disahkan, itu untuk anggaran PPPK yang sudah ada," katanya.

Ia menjelaskan, seleksi PPPK rencananya akan diselenggarakan ditahun 2024 ini, dan akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dimana sistem tersebut merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar.

"Yang pasti, daerah hanya menyiapkan tempat saja, adapun untuk sistem CAT itu oleh Kementerian PAN-RB. Kalau menggunakan CAT hasilnya akan akan cepat diketahui. Satu Minggu bisa langsung diimumin," ungkapnya.

Dikatakan Aan, setelah diumumkan dan diterapkan oleh Kementerian, maka selanjutnya daerah hanya tinggal menetapkan.

"Daerah hanya menyadur saja dari Kementrian PAN-RB," jelasnya.

Diketahui, Pemprov Banten mengusulkan 11.737 Pegawai non ASN ke BKN untuk menjadi PPPK. Belasan ribu pegawai tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun KUA PPAS Rancangan APBD Murni 2025 beberapa pekan lalu telah disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada pimpinan DPRD Banten, dan akan disahkan diakhir bulan November tahun 2024 ini.

Komentar