Minggu, 8 September 2024

Ombudsman Banten Buka Loker Pegawai Tetap, Gen-Z Bisa Daftar!

Ilustrasi. (Dok: Kompas)
Ilustrasi. (Dok: Kompas)

SERANG, TitikNOL - Ombudsman RI perwakilan Banten membuka lowongan kerja pegawai untuk formasi Asisten. Rekruitment kali ini dibuka untuk umum bagi masyarakat yang memiliki jenjang pendidikan minimal S1 atau DIV dan S2 dengan IPK minimal 2,75.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan penambahan dalam tubuh formasi ini merupakan bagian dari upaya lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.

"Para Asisten Ombudsman yang direkrut diharapkan dapat menjadi bagian dari tim yang bekerja secara profesional dan independen dalam menangani laporan masyarakat, memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan publik oleh instansi pemerintah," kata Faldy, Rabu (10/07/2024).

Dia menjelaskan adapun persyaratannya diantaranya: Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang, serta memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik. Pelamar harus berusia antara 21 hingga 34 tahun per 1 Desember 2024,

"Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75, serta mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office. Ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui https://ombudsman.go.id/pengumuman," jelasnya.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2024. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.

Adapun, lanjutnya, Dokumen yang perlu diunggah meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru, kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan, transkrip nilai, surat keterangan akreditasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotik, serta surat pernyataan sesuai persyaratan yang berlaku.

Fadly menerangkan Ombudsman Republik Indonesia mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Asisten Ombudsman RI memiliki status pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020," pungkasnya. (RZ)

Komentar