SERANG, TitikNOL - Pelantikan 478 pejabat di lingkungan Pemprov Banten berbuntut panjang lantaran ada dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Banten.
Akibat dari pelantikan 478 pejabat, Kepala BKD Banten Nana Supiana diperiksa Ombudsman Banten pada siang ini, Selasa 16 Mei 2023.
Kepala BKD Banten Nana Supiana menjadi orang yang harus dimintai pertanggungjawaban karena berkaitan dengan tugas dan wewenangnya dalam persoalan kepegawaian.
Mengingat dalam temuan Ombudsman, ada 27 persen dari jumlah pejabat yang dirotasi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengaku telah memberikan klarifikasi serta menunjukan dokumen sesuai yang dipertanyakan Ombudsman kaitan dugaan maladministrasi.
“Jadi kita memberikan klarifikasi keterangan dokumen masih dalam proses dan Insya Allah Pemprov Banten taat asas, aturan dan kooperatif dengan Ombudsman,” katanya.
Ia menegaskan, BKD Banten telah memiliki izin untuk pelantikan 478 pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga jika ditemukan pelanggaran, proses pelantikan dapat dibatalkan.
“Ini clear sudah berizin BKN, BKN bisa melakukan pembatalan kalau ada pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Nana Supiana, latar belakang pendidikan hanya menjadi salah satu instrumen variabel penilaian pejabat untuk ditempatkan di OPD. Tapi ada penilaian lain seperti riwayat jabatan, pengalaman yang menjadi pertimbangan.
“Nah itu sudah kita jelaskan bahwa instrumen variabel linier itu ada di dalamnya tidak hanya berfokus pada latar belakang pendidikan,” tuturnya.
Sehingga Kepala BKD Banten klaim tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan 478 pejabat di lingkungan Provinsi Banten.
“Kita kasih keterangan normatif, seperti idealnya apa yang menjadi pertanyaan Ombudsman kita jawab bahwa kita bisa diklarifikasi semua proses,” tuturnya. (TN3)