BANTEN, TitikNOL - Pelantikan M. Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten menuai perhatian publik. Salah satunya datang dari Sekretaris Jendral DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin.
Menurut Kamaludin, pelantikan Pj Sekda Banten Tranggono terlalu tegesa-gesa. Ia menerangkan, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, pengangkatan Pj Sekretaris Daerah harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kemudian, telah disebutkan bahwa Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Melihat kondisi ini, Al Muktabar yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten seharusnya melihat pada dirinya melekat jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan merupakan satu-satunya JPT Madya di Provinsi Banten.
“Jabatan ini harus benar-benar kosong, baru dilaksanakan penunjukan Pj Sekda Banten, tetapi atas persetujuan Mendagri,” terangnya, Selasa (24/5/2022).
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja para pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
“Jangan sampai momentum penunjukkan Pj Kepala Daerah ini dijadikan ajang atau momentum kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Selain itu, Mendagri juga didesak untuk mengevaluasi Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
"Kami lewat Solmet, akan melakukan langkah-langkah kongkrit, dengan berkomunikasi ke Kementerian dan ke jaringan kami (relawan Jokowi) di Jakarta, agar mensikapi persoalan ini dengan serius," tutupnya. (TN)