Kamis, 19 September 2024

PAD Masih Andalkan Pajak Kendaraan

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah. (Dok:net)
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah. (Dok:net)

‎‎SERANG, TitikNOL - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten saat ini masih mengandalkan pajak kendaraan yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, ada 12 SKPD di Provinsi Banten yang tupoksinya sebagai dinas penghasil.

Sekda Banten Ranta Soeharta mengakui Provinsi Banten masih bergantung pada pajak kendaraan. Menurutnya, potensi pendapatan lainnya masih belum tergali maksimal.

"T‎argetnya penjualan kendaraan meningkat, otomatis pajak daerah meningkat. Kita paling fokus PKB-BBNKB. Artinya pajak motor itu sebetulnya dominan seluruh Indonesia, termasuk Banten. Tapi potensi Banten itu banyak," kata Ranta, saat membuka kegiatan Gathering dengan ATPM, dealer dan perusahaan leasing di Kantor DPPKD Banten, Senin (11/4/2016).

Dalam upaya memaksimalkan pendapatan dari sektor lainnya, Sekda pun memanggil seluruh SKPD penghasil pada Selasa (12/4/2016) besok.

"Saya sudah perintahkan kumpulkan 12 dinas penghasil Selasa besok. Seperti Disperindag, DKP, Distamben, dan lainnya. Kita tanya masalahnya apa, kenapa bisa enggak maksimal," ujarnya.

Beberapa potensi pendapatan lain menurut Ranta yaitu retribusi tera ulang di Disperindag, pajak air bawah tanah di Distamben, tiang billboard di DBMTR.

"Contoh saya dulu di Indag, dari Rp 200 juta sampai Rp 400 juta tera ulang, itu sampai Rp 4 miliar lebih, cuma 2 tahun saya di situ. Artinya kalau ada keinginan bisa. Rp 10 M itu bisa 3 SKPD toh, kan lumayan. Kemudian air bwah tanah sesuai Undang-undang 23/2014, kewenangannya di kita. Kurang lebih ada 12 ribu industri, masa sih enggak masuk. Itu harus buat regulasinya," katanya.

Sekarang ini, katanya, pajak air bawah tanah masih dikelola kabupaten/kota. "Sementara kita yang ngeluarin izin tapi pajaknya di sana. Kalau ada regulasinya, nanti kan bisa disharing untuk pajak air bawah tanah. Misalnya 30 persen kita, 70 persen di sana," ucapnya. (Kuk/red)

TAG pad
Komentar
Tag Terkait