Senin, 7 Oktober 2024

Pajak Bumi dan Bangunan Rendah, Wali Kota Serang Setrap Lima Lurah

Kegiatan evaluasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2019 dan penyerahan DHKP-SPPT Tahun 2020, yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Selasa (10/3/2020). (Foto: TitikNOL)
Kegiatan evaluasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2019 dan penyerahan DHKP-SPPT Tahun 2020, yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Selasa (10/3/2020). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wali Kota Serang Syafrudin, permalukan lima Lurah saat pimpin kegiatan evaluasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2019 dan penyerahan DHKP-SPPT Tahun 2020, yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Selasa (10/3/2020).

Wali Kota pun marahi kelima Lurah yakni Lurah Bendung, Cibendung, Sayar, Kuranji, Kecamatan Taktakan dan Lurah Kilasah, Kecamatan Kasemen. Lantaran pajak bumi dan bangunan yang masuk ke Pemkot Serang dibawah 20 persen.

"Tadi saya setrap karena kelima lurah ini masih dibawah 20 persen, jauh dari target kami," kata Syafrudin.

Wali Kota juga meminta, lima Kelurahan terendah dari target tersebit akan segera dievaluasi termasuk kinerja lurahnya.

"Alasannya klasik, pemilik tanah tidak ada, nanti kami akan evaluasi, akan kami lihat di 2020 ini, kalau masih dibawah 20 persen harus diganti lurahnya," ungkapnya.

Sementara itu, dari enam kecamatan di Kota Serang, Kecamatan Kasemen, masih paling terendah pajak bumi dan bangunan yang masuk ke Pemkot Serang.

"Secara keseluruhan target tercapai, karena pajak bumi dan bangunan lumayan besar. Tentunya harus terus ditingkatkan khususnya daerah yang masih rendah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menjelaskan 2019 ini dari pajak bumi dan bangunan target Rp23 miliar tercapai.

"Dari target Rp23 miliar, saat ini Rp28 miliar, di 2020 ini target nya harus tercapai dengan upaya evaluasi seperti ini," singkatnya. (Gat/TN1)

Komentar