Sabtu, 26 Oktober 2024

Pakar Hukum Tatanegara: Pinjaman Daerah Tanpa Persetujuan DPRD Pelanggaran UU

Ilustrasi. (Dok: Daftar harga dana tarif)
Ilustrasi. (Dok: Daftar harga dana tarif)

SERANG, TitikNOL - Pakar Hukum Tatanegara Lia Riestadewi mengungkapkan, peminjaman daerah seniali Rp4,1 triliun yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim tanpa ada persetujuan DPRD Provinsi Banten merupakan pelanggaran Undang Undang.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

"Kalau ada pinjaman daerah tanpa persetujuan DPRD, maka ini namanya pelanggaran UU dan cacat prosdur, tidak sah dimata hukum dan dapat dibatalkan," katanya saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Ia menjelaskan, kedudukan PP nomor 56 tahun 2018 itu kuat, memiliki daya laku dan daya ikat, serta harus menjadi pedoman daerah jika akan melakukan pinjaman daerah.

Baca juga: Gubernur Banten Pinjam Rp4,1 T untuk Pulihkan Ekonomi, DPRD: Aturannya Belum Jelas

Pada prinsipnya, kata dia, pinjaman daerah harus dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020. Namun pada faktanya, saat ini KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 Provinsi Banten telah disahkan.

"Tapi kalau dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2020 tidak ada pinjaman daerah, maka tidak dapat dilakukan. Kalau belum masuk KUA PPAS APBD Perubahan 2020 berarti tidak bisa dilakukan tahun 2020. Kecuali direvisi dulu," Jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, mengaku hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan tentang kebijakan Gubernur Banten yang meminjam uang senilai Rp4,1 triliun untuk kebutuhan pemulihan ekonomi.

"Terkait dengan rencana pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat melalui PT SMI ( Persero ), DPRD belum memberikan persetujuan karena memang surat kepada DPRD nya belum ada masuk ke kami," ujarnya.

Politisi Gerindra itu menyebutkan, persetujuan DPRD terhadap kebijakan Gubernur Banten atas peminjaman daerah harus melalui Paripurna.

"Persetujuan DPRD sendiri harus melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib DPRD No 1 tahun 2020," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar