JAKARTA, TitikNOL - Ketua Panitia Khusus revisi UU Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyepakati jadwal konsultasi dengan beberapa lembaga negara, penyelenggara pemilu dan LSM-LSM untuk meminta masukan terhadap UU tersebut.
Ia meyakini, jadwal yang sudah ditentukan akan tepat waktu sehingga pada akhir April 2017 akan selesai pembahasan Revisi UU Pemilu.
"Pansus DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu rencanakan menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah pada akhir April 2017. Mudah-mudahan, akhir April 2017 sudah bisa diparipurnakan," ujar Lukman saat di hubungi, Jumat (25/11/2016).
Adapun agenda pertama, konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan, karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU. Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistem peradilan pemilu yang ideal
"Ketiga, melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," kata Lukman
Keempat, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti: Pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan.
"Kelima, pada akhirnya tentu pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI," tambahnya.
Lanjut politisi PKB itu, Pansus sendiri sudah sepakat pembahasan dilakukan dengan sistem cluster atau pengelompokan berdasarkan isu isu yang dianggap krusial.
"Sistem ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan effektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai. Pembahasan isu isu krusial dengan sistim cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan didalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim singkronisasi," jelasnya. (Bara/Rif)