CILEGON, TitikNOL - Pada tahun ini, orang yang meninggal di Kota Cilegon akan dikenakan pajak. Itu terlihat jelas, dimana DPRD Kota Cilegon saat ini tengah menggodok Raperda tentang pemungutan pajak bagi orang yang meninggal.
Ketua Baperdakot DPRD Cilegon Baihaki Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari Raperda pemungutan pajak bagi orang meninggal yang diusulkan Dinas Sosial Kota Cilegon.
"Sekarang Raperda tentang retribusi pemakaman masih kita pelajari, karena kita belum tahu secara detail berapa besarnya pajak yang dikenakan nanti," jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon genggamnya, Jum'at (29/4/2016).
Lebih lanjut Baihaki menjelaskan, retribusi pemakaman tersebut hanya berlaku untuk lahan pemakaman milik Pemkot Cilegon. Maka dengan itu, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Yang dikenakan retribusi itu hanya untuk lahan pemakaman milik Pemkot Cilegon yang ada di wilayah Cibeber saja. Tapi kalau untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat lainnya atau bukan milik Pemkot Cilegon tidak dikenakan retribusi," terangnya. (Ar/red)