SERANG, TitikNOL - Rapat paripurna penyampain nota Gubernur Banten mengenai dua Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019 dan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (14/8/2019).
Namun, rapat paripurna harus diskor, karena pada saat penyampaian agenda rapat paripurna, dihujani intrupsi sejumlah anggota DPRD.
Dalam intrupsi tersebut, beberapa anggota dewan seperti Suparman dari partai Golkar, Ishak Sidik partai PAN, Iskandar partai PPP dan Nawa said, meminta agar APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 tidak dibahas dalam rapat paripurna saat ini.
"APBD 2020 pembahasannya ditunda sampai setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, mengingat kurun waktu yang sempit hanya miliki waktu kurang dari 14 hari," kata Suparman dalam intrupsi pertama.
"Tidak apa-apa dibacakan tapi pembahasannya dilakukan oleh dewan yang baru. Ini 7 hari sesuatu imposibel. Kita berbicara pertanggungjawaban rakyat," kata Iskandar dari fraksi PPP dalam intrupsinya.
"Ketika dibacakan maka proses pembahasan APBD 2020 karena berikutnya adalah tanggapan fraksi dan jawaban dari eksekutif artinya apabila hari ini nota pengantar dibacakan maka otomatis pembahasan sudah berjalan," timpal Nawa said.
Saat situasi paripurna terlihat tidak kondusif, pimpinan sidang akhirnya menskor rapat paripurna selama 10 menit untuk melakukan musyawarah.
Setelah musyawarah selesai, akhirnya ketua rapat paripurna yang dipimpin Ali Zamroni, menetapkan penyampaian Nota pengantar Gubernur mengenai APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 tidak dibacakan.
"Kepakatan hari ini paripurna nota pengantar Gubernur tentang APBD perubahan dan APBD 2020, tapi khusus APBD 2020 akan dibahas dewan periode berikutnya," tukas pimpinan sidang. (Lib/TN1)