Minggu, 8 September 2024

Paripurna Usulan Pemberhentian Syafrudin dari Jabatan Walikota Serang Molor Satu Jam

Suasana rapat paripurna usulan pemberhentian Walikota Serang dan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang (TitikNOL)
Suasana rapat paripurna usulan pemberhentian Walikota Serang dan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - DPRD Kota Serang mengagendakan rapat paripurna pada dua kegiatan yang berkaitan dengan jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang.

Berdasarkan informasi di ruang rapat paripurna, kegiatan itu berkaitan dengan pengumuman usulan pemberhentian Walikota Serang periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, agenda kedua akan membahas pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri.

Diketahui, jabatan Wakil Walikota Serang, Subadri mengundurkan diri lantaran mengikuti kontestasi pemilihan DPR RI.

Sehingga Subadri secara aturan harus berhenti dari jabatannya lantaran pada 4 November 2023 sudah ditetapkan dan diumumkan jadi Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI.

Sedangkan jabatan Walikota Serang, Syafrudin akan habis pada 5 Desember 2023. Sehingga prosesnya harus diurus mulai dari satu bulan waktu masa jabatan berakhir.

Namun saat ini, pembahasan kedua agenda tersebut molor dalam waktu satu jam. Mengingat, agenda paripurna yang diinformasikan Prokopim Kota Serang, dijadwalkan pukul 10:00 WIB.

Pantauan di lokasi, kursi anggota DPRD Kota Serang masih banyak yang kosong. Padahal para sebagian tamu undangan dari Forkopimda sudah hadir.

Bahkan kursi pimpinan DPRD Kota Serang pun masih kosong, belum ada yang mengisi.

Para anggota dewan terlihat ngobrol untuk mengisi waktu molornya rapat paripurna. Hingga berita ini diterbitkan, paripurna belum dimulai. (Son/TN3)

Komentar