SERANG, TitikNOL - Wali Kota Serang Budi Rustandi inspeksi mendadak ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, untuk memastikan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) penyerapan tenaga kerja lokal dikerjakan.
Budi juga melihat langsung proses rekap data permohonan AK1 atau dikenal kartu kuning yang menjadi salah satu persyaratan untuk melamar kerja di perusahaan.
Budi menjelaskan Perwal dibuat bagian dari Pemerintah Kota Serang terus mempercepat menurunkan angka pengangguran dengan mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku investasi.
“Saya pastikan semua instruksi sudah dijalankan. Walaupun ada pejabat yang sedang kurang sehat, tetap bekerja menyiapkan Perwal yang saya minta. Kita sekarang bekerja keras dan semua OPD harus kompak,” kata Budi usai sidak, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut Budi, setiap izin investasi yang dikeluarkan akan disertai kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini tercatat lebih dari 300 warga Kota Serang setiap hari mencari pekerjaan, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat segera menekan angka pengangguran.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Kasemen, Walantaka, dan Curug yang kini mulai menjadi titik tumbuh investasi baru.
“Saya menugaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk berkoordinasi dengan biro tenaga kerja provinsi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja industri,” pungkasnya.