SERANG, TitikNOL - Kepemimpinan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten tinggal menghitung jari. Pertengahan Mei 2022 jabatannya dipastikan habis.
Sehingga, jabatan Gubernur Banten akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) hingga tahun 2024 mendatang.
Hal itu akibat dari keputusan pemerintah yang mengeluarkan kebjikan pengunduran Pemilu di Banten menjadi serentak di 2024.
Salah satu syarat untuk mejadi PJ Gubernur adalah birokrat atau PNS yang sudah masuk dalam eselon I.
Di Banten, PNS yang sudah berada dalam eselon I adalah Sekda Banten Al Muktabar. Dia dinilai Fraksi PDIP pada DPRD Banten memiliki potensi untuk jadi PJ Gubernur Banten.
"Dari kacamata saya selama eselon I, golongan 4A bisa saja (Al Muktabar). Tapi itu kewenangan Presiden atas usulan Kemendagri," kata Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Ungkap Kriteria untuk PJ Gubernur Banten
Namun, tidak semudah yang dibayangkan. Sebab kewenangan pengisian PJ Gubernur ada di tangan Presiden melalui usulan Kemendagri.
"PDIP tidak bisa mengusung nama, itu kewenangan Presiden," paparnya.
Muhlis menegaskan, siapa pun yang menjadi PJ Gubernur Banten nanti, wajib dapat berkomunikasi dengan komponen masyarakat.
"Harapan PDIP Perjuangan tentu bisa berkomunikasi dengan baik, bukan hanya dengan DPRD, juga dengan komponen lain. Misal ada masalah dengan buruh, ya temui, solusinya seperti apa, mungkin dengan kelompok yang lain," jelasnya. (TN3)