SERANG, TitikNOL - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten mulai menjerit. Pasalnya, hingga awal Februari ini tunjangan kinerja (tukin) belum juga cair.
Selain itu, mereka juga tidak mendapat kepastian kapan tunjangan akan dicairkan. "Pegawai lagi pada galau, tukin belum cair-cair. Nilainya juga belum tahu pasti, kapan cairnya sampai sekarang juga enggak ada kepastian. Belum lagi yang Januari belum cair, apakah nanti dirapel? Kita enggak ada kejelasan," kata seorang pegawai yang bertugas di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian yang enggak disebutkan namanya ini, Rabu (8/2/2017).
Pegawai lainnya mengatakan, tukin merupakan hak pegawai, terlepas dari kinerja individu yang berbeda-beda.
"Ada yang bilang katanya pegawai enggak usah mikirin tunjangan, kerja saja dulu yang baik, disiplin. Loh, ya jangan disamaratakan, banyak juga kok yang kerjanya sungguh-sungguh. Tukin itu kan hak pegawai," ungkap pria yang juga mewanti-wanti identitasnya disebutkan ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memproses Pergub tentang tunjangan kinerja tersebut.
"Masih diproses ya, ini sedang digandakan. Nanti kalau sudah akan dikabari," tukasnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Ranta Soeharta menjelaskan, pada 2017 ini tunjangan kinerja pegawai naik tiga kali lipat. Hal tersebut sebagai "kompensasi" karena tidak ada lagi honor-honor kegiatan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
"Sesuai rencana aksi KPK dan efisiensi anggaran 2017 sudah tidak ada lagi honor kegiatan yang pada tahun-tahun sebelumnya teranggarakan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, tukin pegawai Pemprov Banten naik hingga tiga kali lipat. Untuk eselon I atau Sekda setiap bulan mendapat tukin sebesar Rp63 juta, Staf Ahli Gubernur Rp40 juta, para Asisten Daerah Rp45 juta. Kemudian, untuk eselon II.a Rp35 juta, eselon II.b Rp30 juta, eselon III.a Rp21 juta, eselon III.b Rp19 juta, eselon IV Rp17 juta.
Sedangkan untuk staf golongan IV sembilan juta rupiah, staf golongan III tujuh juta rupiah, staf golongan II lima juta rupiah dan staf golongan I tiga juta rupiah. (Kuk/Rif)