SERANG, TitikNOL - Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan Kamis (11/1/2017). Saat ini, Pemprov pun sedang menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk bisa running APBD.
Meski demikian, penggunaan APBD masih harus menunggu pelantikan pejabat struktural berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.
"Sebelum ada OPD ya belum bisa dijalankan, makanya kita enggak tahu ini kapan. Bisa Senin atau Selasa, baru DPA-SKPD diserahkan," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina, setelah Solat Jumat, di Masjid Raya Albantani, KP3B, Curug, Kota Serang.
Ia menjelaskan, secara administrasi Pemprov sudah menetapkan Perda APBD 2017 dengan ditandatangani Plt Gubernur Nata Irawan.
"Berikut penjabaran Perda, yaitu Pergubnya sudah diteken," ungkapnya.
Menurutnya, terhadap SKPD yang tidak mengalami perubahan tidak jadi soal, karena bisa dilakukan langkah persiapan pelaksanaan APBD. Meskipun, pejabatnya belum mengetahui apakah akan terkena rotasi atau tidak.
"Tapi, OPD baru seperti Kominfo itu kan baru, butuh waktu lagi untuk mempersiapkan begitu menerima DPA," imbuhnya. (Kuk/Rif)