Sabtu, 5 April 2025

Pejabat Eselon II Pemprov Banten Diajari Tax Amnesti

Ilustrasi tax amnesty. (Dok:net)
Ilustrasi tax amnesty. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan jika pemanggilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten ke Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pemahaman mengenai Tax Amnesti atau Amnesti Pajak.

Ditemui dalam Sosialisasi Tax Amnesti di Aula Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Ranta mengatakan jika sosialisasi dilakukan untuk memudahkan para pejabat eselon II memahami Tax Amnesti.

"Kenapa di sini sosialisasinya? Karena agar mudah. Makanya kita undang DJP dan pejabat esselon II biar paham Tax Amnesti," ungkapnya.

Sekda pun menjelaskan, Tax Amnesti bermanfaat untuk mengetahui hak-hak pajak. Selain itu, agar para pejabat pun melaporkan harta kekayaannya ke DJP.

"Kalau memang para pejabat eselon II paham ya silahkan saja ke kantor pajak," katanya. (Meghat/Quy)

Komentar