SERANG, TitikNOL - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah final, Rabu (11/1/2017) kemarin. Raperda tersebut rencananya diparipurnakan Rabu (18/1/2017).
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, perda RTRW ini akan menjadi perda induk yang menjadi landasan arah pembangunan di Banten. Menurut Asep, setidaknya akan ada 18 perda turunan yang menopang penjabaran dari perda RTRW tersebut dalam mengatur arah pembangunan di Provinsi Banten.
"Perda RTRW ini perda induk dalam pengelolaan fungsi ruang dan struktur ruang pembangunan. Pada perda RTRW ini, batang tubuhnya kita masukan lagi perda turunannya. Bahwa untuk menunjang perda RTRW ini kita harus ada perda-perda lain. Mungkin bisa dibuat 18 perda lagi turunan dari perda induk ini. Salah satunya misalnya tentang reklamasi, itu harus ditunjang dengan perda tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau terkecil," ujar Asep, Kamis (12/1/2016).
Pansus dan badan perencanaan dan pembangunan (Bappeda) Banten telah sepakat agar perda RTRW ini perlu ditopang perda lain sebagai penjabaran pembangunan di segala bidang.
"Jadi perda itu mengatur semua arah pembangunan di segala bidang. Ada pertanian, mitigasi bencana, industri, hutan lindung, alih fungsi lahan dan lain sebagainya. Semua pembangunan ini harus dibuat dalam perda lagi, yang induknya adalah perda RTRW. Jika perda RTRW ini general, bisa saja ini menjadi satu kondisi dimana orang akan memanfaat ini," tukasnya. (Kuk/Rif)