Jum`at, 22 November 2024

Pemberian Sanksi Tiga Penjabat Pemprov Banten Lambat, KASN akan Lapor Presiden

Ilustrasi. (Dok: Pendidikan)
Ilustrasi. (Dok: Pendidikan)

SERANG, TitikNOL – Tiga penjabat pemerintah Provinsi Banten yang terbukti tidak netral dalam Pemilu serentak tahun 2019, masih belum diberikan sanksi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Padahal sebelumnya, Wahidin pernah menegaskan akan memberikan sanksi turun pangkat kepada salah satu oknum penjabat tersebut.

Seperti diketahui, ketiga penjabat tersebut terbukti melanggar aturan netratilas ASN, karena telah menjadi admin dan anggota grup WhatsApp pendukung calon anggota DPD RI Fadlin Akbar (FA) yang tidak lain anak dari Gubernur Banten.

Para penjabat itu di antaranya, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon Fathurrahman (FR) selaku admin grup WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Soeharso (BS) sebagai anggota grup yang diundang oleh FR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TitikNOL, surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten sudah lama diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN juga sudah memberikan rekomendasi sanksi ke Pemprov Banten untuk tiga oknum penjabat tersebut.

Baca juga: Belasan Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Inspektorat

Dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, sanksi tersebut tinggal menunggu eksekusi dari Gubernur Banten sebagai PPK.

“Terbukti tapi perannya berbeda-beda, FR admin grup yang sengaja membuat grup WA untuk menggalang dukungan ASN, yang lain posisinya terundang,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp Senin kemarin.

Sementara Komisioner KASN, Hasni, mengaku akan segera membahas hal ini dengan Pokja yang bertugas menangani kasus tersebut. Dirinya juga mengatakan, jika rekomendasi itu terus diabaikan, pihaknya akan segera membuka forum dengan Mendagri, Menpan dan BKN hingga mengancam melaporkan ke Presiden.

“Sudah diberikan rekomendasi, mungkin tindaklanjutnya yang belum. Seharusnya kan kami sudah memberikan rekomendasi itu sifatnya mengikat atau final. Kalau sekiranya tidak ada tindak lanjut, kami punya kewenangan melapor ke Presiden,” katanya kepada TitikNOL beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, beralasan bahwa belum dijatuhkannya sanksi kepada tiga penjabat tersebut karena masih melakukan pembahasan dan masih menunggu salinan hasil pemeriksaan Bawaslu.

“Kita lagi nunggu salinan hasil pemeriksaan Bawaslu. Belum (Belum diberikan hasil pemeriksaan Bawaslu ke BKD, red),” katanya Minggu Kemarin.

Terpisah, aktivis Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten Bidang eksternal Aliga Abdilah, mengaku kecewa kepada Gubernur Banten atas lambatnya pemberian sanksi kepada ketiganya.

“Seharusnya segera dieksekusi, jangan diperlambat. Mentang-mentang mendukung anaknya dan FR juga pernah mendukung dirinya (Gubernur Banten, red) jangan sampai ada politik balas budi di situ,” ujarnya kepada TitikNOL, Rabu (24/7/2019).

Aliga pun mendesak, agar Gubernur Banten segera menjatuhi sanksi kepada tiga oknum penjabat tersebut. Terlebih sudah ada rekomendasi dari KASN. (Lib/TN1)

Komentar