SERANG, TitikNOL - Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam menghadapi natal dan tahun baru. Hal itu, dikarenakan capaian vaksin di Jawa-Bali yg sudah mencapai 76 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalan konferensi persnya, Selasa (7/12/2021).
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah di daerah belum nenerima tembusan terkait pencabutan kebijakan itu. Salah satunya, pemerintah Kota Serang belum menerima tembusan maupun intruksi soal pencabutannya.
Dihubungi Titiknol.co.id, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan belum mendapatkan kabar soal kebijakan pencabutan penerapan PPKM Level tiga secara serentak.
"Kami belum terima tembusannya, tapi kami tetap perketat pengawasan tempat tempat fasilitas umum maupun wisata hingga saat ini," kata Arif, Selasa (7/12/2021).
Arif juga menegaskan meski pemerintah mencabut kebijakan itu, pemkot akan tetap memberlakukan pengawasan penyebaran covid19 sesuai asesmen situasi pandemi di Kota Serang.
"Kami menunggu intruksi dulu dari pemerintah pusat baru nanti kami rapatkan dengan satgas covid19," ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Serang Subagyo mengaku sudah mengetahui pencabutan itu. Namun, hingga saat ini belum menerima tembusan ataupun intruksi dari pemerintah pusat.
"Iyah betul, secara resmi belum ada keputusan apapun kami masih mengadopsi Inmendagri No 62 tahun 2021, kami nunggu intruksi dari Mendagri," singkatnya. (Gat/TN)