Jum`at, 22 November 2024

Pemerintah Hargai Sikap Partai Gerindra dan PKS Soal Revisi UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS yang bersebrangan dalam menyikapi revisi Undang-Undang No 8 Th. 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dimana, sikap kedua fraksi tersebut menolak kewajiban anggota legislatif harus mengundurkan diri saat mencalonkan kepala daerah.

"Pemerintah mengapresiasi pandangan fraksi. Dari kacamata pemerintah tidak ada istilah yang berbeda, meskipun ada catatan. Itu bagian dari proses. Tapi pandangan kami seluruh fraksi sepakat. Kami apresiasi semua fraksi, baik yang menerima secara utuh atau yang menerima dengan memberikan catatan," ujar Tjahjo Kumolo di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Baca juga: Soal Revisi UU Pilkada, DPR RI Ikuti Kemauan Pemerintah

Lanjut Tjahjo, semangat revisi UU Pilkada tersebut adalah keinginan bersama untuk membuat sistem demokrasi yang lebih baik dan terintegrasi di Indonesia.

"Pilkada yang demokratis lebih bisa diwujudkan dan menutup celah politik antara keinginan ideal demokrasi dengan realitas politik. Secara demokratis, idealnya harus mampu berikan akses ke masyarakat luas," ungkapnya. (Bar/red)

Komentar