LEBAK, TitikNOL - Sejumlah pemilik kendaraan dan pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Lebak, mempertanyakan kinerja kantor pelayanan Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Pasalnya, banyak pemilik kendaraan dan pengendara mengeluhkan belum menerima plat nomor polisi (nopol) kendaraan, setelah mengurus pembayaran pajak PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ di kantor Samsat.
"Plat nomor polisi mobil saya belum keluar sudah 17 bulan, nggak tahu alasannya apa. Kan nggak logis kalau sudah lewat satu tahun," ujar Acep salah satu pemilik kendaraan mobil kepada TitikNOL, Sabtu (21/5/2016) di Rangkasbitung.
Acep pun mengakui, sampai saat ini ia pun belum menanyakan kembali ke kantor Samsat perihal nopol kendaraan miliknya.
"Nggak tahu juga yah, apa sekarang sudah ada apa belum saya belum tanya lagi," imbuhnya.
Senada dikatakan Teguh, seorang pengendara, ia mengaku sudah enam bulan plat nomor polisi kendaraannya belum diterima.
"Sekarang ini kan musim operasi, orang awam seperti saya kan takut kalau ditilang. Sudah enam bulan saya urus tapi belum ada juga plat nomor polisinya," ujar Teguh.
Terkait hal tersebut, TitikNOL pun berusaha melakukan penelusuran. Diperoleh keterangan dari salah seorang petugas salah satu dealer terbesar di Rangkasbitung. Ia mengaku banyak konsumen menanyakan ke pihak dealer soal lambatnya plat nomor kendaraan tersebut.
"Sebenarnya ketika sudah clear transaksi penjualan dan pembelian, konsumen langsung mengurus ke samsat dengan melampirkan satu berkas dokumen pengurusan, antara lain untuk mengurus pajak dan plat nomor kendaraan. Jadi sebaiknya bapak silahkan tanya saja ke samsat," ujar Roby salah satu petugas di dealer tersebut. (Gun/red)