Minggu, 24 November 2024

Pemilu 2024, PPS di Kota Cilegon Dituntut Netral

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat memberikan ucapan selamat kepada PPS yang baru dilantik. (Foto: TitikNOL)
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat memberikan ucapan selamat kepada PPS yang baru dilantik. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Cilegon dituntut netral pada Pemilu 2024 mendatang . Hal itu dilakukan supaya pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar dan demokratis.

"Kita berharap mereka (PPS) dapat melaksanakan tugas kepemiluan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi di sela - sela Pelantikan dan Bimbingan Teknis 129 PPS Kota Cilegon pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel The Royale Krakatau, Selasa (24/1/2023).

Irfan menjelaskan, PPS punya tugas krusial pada Pemilu 2024 mendatang seperti pemutakhiran data pemilih.

"Dalam waktu dekat mereka segera menetapkan Pantarlih, untuk kemudian memetakan TPS,"ujarnya.

Irfan berharap PPS yang dilantik bisa bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.

"Saya sudah pesan tadi untuk menjaga netralitas, tidak lagi kemudian kumpul atau hadir di kegiatan yang bersifat partisan, itu hal yang sangat mutlak karena bagian dari integritas netralitas," imbuhnya.

Dia menegaskan ada sanksi tegas jika PPS kedapatan dan dilaporkan tidak menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sanksinya bisa tegas, namun tentunya sanksinya memang diberikan berdasarkan kajian, kita akan kaji, karena mungkin setiap orang bukan hanya like atau dislike, harus ada proses. Di KPU kalau untuk Adhoc itu ada lembaga internal divisi pengawasan internal atau dengan divisi hukum. Setiap proses-proses yang menodai misalnya atau ada laporan semuanya akan kita lakukan sesuai prosedur, tidak semua serta merta ada laporan langsung kita pecat, tapi ada prosesnya,"pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar