LEBAK, TitikNOL - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menyatakan, kenaikan tarif angkutan lebaran mencapai 25 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Sumardi, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti apel operasi ketupat Kalimaya 2018 di Alun-alun Rangkasbitung, Rabu (6/6/2018).
Dijelaskan Kadishub, kenaikan tarif angkutan lebaran yang mencapai 25 persen tersebut berdasarkan tarif angkutan harian dan melakukan perhitungan persentase.
Pasalnya, jika dilakukan perhitungan secara persentase, biasanya menimbulkan angka yang menyulitkan untuk pengembalian maupun dalam pembayaran tarif.
Maka dari itu, sesuai kesepakatan maka dilayangkanlah surat keputusan kepada Pjs Bupati Lebak, Ino S Rawita.
”Surat keputusan hasil musyawarah antara Dishub dan Organda dan selanjutnya disodorkan ke Pjs Bupati Lebak alhamdulilah, pak Pjs sudah menandatangi tarif untuk angkutan lebaran sebesar 25 persen dan ini akan dituangkan dalam surat edaran bupati,” ujarnya.
Menurutnya, sejak hari ini, surat edaran soal kenaikan tarif angkutan lebaran sudah menyebar di sejumlah terminal yang ada di Kabupaten Lebak.
Untuk itu, diharapkan kepada para sopir untuk mengetahui surat edaran tersebut dan melaksanakan kenaikan tarif yang sudah disepakati.
“Kenaikan ini akan berlaku H-7 Lebaran, untuk sekarang belum,” jelasnya.
Sumardi pun mengaku akan menindak tegas jika ada sopir yang menaikan tarif melebihi ketentuan.
"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan trayek kepada sopir yang menaikan tarif yang sudah disepakati,” ancamnya.
Terpisah, menanggapi surat edaran dari Dishub Lebak, salah seorang sopir angkutan kota (Angkot) Terminal Aweh-Kalijaga, Madun mengaku, pihaknya setuju jika kenaikan tarif itu mencapai 25 persen.
Karena menurutnya, wajar setahun sekali ada pemasukan lebih terhadap penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
”Kalau saya setuju saja, dengan keputusan yang sudah disepakati,” pungkasnya.(Gun/TN1)