LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Lebak terkesan enggan melakukan penertiban dan menutup lokasi tempat hiburan yang marak di kawasan wisata Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, termasuk salahsatunya karaoke Super Star.
Tempat hiburan karaoke Super Star saja misalnya. Dalam operasinya, selain menjual bebas dan menyediakan minuman keras, tempat itu juga diduga sebagai tempat praktek prostitusi terselebung.
Vidia Indra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pemkab Lebak mengatakan, tempat karaoke dan warung remang-remang yang beroperasi di jalur wisata Pulomanuk di Kecamatan Bayah untuk penertibannya sudah di sepakati akan dilakukan oleh pihak Muspika setempat.
"Pulomanuk itu bagian dari hasil musyawarah antara Muspika dengan para pemilik warung remang-remang dan mungkin salah satunya pemilik tempat karaoke itu, bahwa disepakati dua bulan kedepan dalam musyawarah. Para pemilik warung remang-remang sambil menunggu mencari tempat yang baru mereka akan membongkar sendiri. Jadi kalau kami bertindak nanti kami dianggap tidak menghormati keputusan hasil musyawarah. Jadi untuk penataan dan penertibannya sesuai keputusan dalam musywarah tersebut, kami serahkan ke pihak Muspika setempat," ujar Vidia Indra, Kasatpol - PP, Pemkab Lebak kepada TitikNol, Kamis (28/4/2016)
Baca juga: Waduh! Tempat Karaoke di Bayah Bebas Jual Minuman Keras
Sementara, Eman, Camat Bayah saat dihubungi, pihaknya membenarkan bahwa sudah melakukan musyawarah dengan para pemilik tempat hiburan Karaoke dan warung remang-remang yang beroperasi di kawasan wisata Pulomanuk pada bulan Maret lalu.
"Deadline hasil musyawarah yang disepakati sampai awal bulan Mei ini, mereka para pemilik warung serta tempat hiburan karaoke itu akan membongkar sendiri bangunannya. Saat ini kami sudah sterilkan untuk tidak ada lagi minuman keras dan wanita penghibur di lokasi tersebut," pungkasnya. (Gun/red)