LEBAK, TitikNOL – Pemerintah Kabupaten Lebak mengancam tidak akan mengeluarkan izin bagi perusahaan yang tidak menjalankan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Pemkab Lebak selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial. Hal itu menurut Iti sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Mohon dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga kerjanya, program ini wajib diikuti,” ujar Iti, saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discus (FGD) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Selasa (13/12/2016).
Menurut Iti, program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja. Selain untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, lanjut Iti, program itu juga merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial. (Gun/red)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya