SERANG, TitikNOL - Pemkab Serang berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset daerah. Di akhir kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, ditargetkan semua aset memiliki sertifikat.
Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa (12/7/2022).
Hadir Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten Agus Priyanto, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Harlina Ulwiyati, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni H Adali, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Serang.
Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Mulai dari sertifikasi aset daerah, penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan, hingga realisasi pajak daerah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi aset. Karena, masih banyak aset yang belum tersertifikasi.
"Ada 1.381 aset kita yang belum punya sertifikat, sekarang sedang ditargetkan 400 aset yang bersertifikat," katanya.
Tatu mengatakan, sertifikasi aset merupakan upaya untuk pengamanan aset daerah. Sehingga, tidak diklaim oleh pihak-pihak lain.
Ia menargetkan seluruh aset milik Pemkab Serang dapat tersertifikasi hingga akhir masa jabatannya. "Kuncinya memang kita harus melakukan komunikasi yang intens," ujarnya.
Kemudian, untuk penyerahan PSU, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan. Salah satunya, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, Perda itu dibentuk untuk mempermudah pengambilalihan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya. "Karena ada beberapa pengembang yang sudah sulit ditemukan," ujarnya.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah Banten Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mendorong Pemkab Serang untuk terus meningkatkan proses sertifikasi aset, penyerahan PSU, hingga mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menerutnya, sertifikasi aset merupakan bagian yang sangat penting karena berkaitan dengan legalisasi aset. Kemudian, penyerahan PSU juga penting supaya pembangunan daerah dapat merata.
"Kalau PSU perumahan belum diserahkan, itu tidak bisa dibangun oleh pemerintah daerah," katanya. (*)