Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp74 M untuk Penanganan Covid-19

Ekspose anggaran recofusing yang akan digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Ruang Rapat Utama Bappeda Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Ekspose anggaran recofusing yang akan digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Ruang Rapat Utama Bappeda Cilegon. (Foto: TitikNOL)
CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyiapkan anggaran Rp74 miliar untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Anggaran tersebut bersumber dari APBD reguler Kota Cilegon Rp2 miliar dan refocusing APBD Cilegon Rp27 miliar serta bantuan dari Pemprov Banten sebesar Rp45 miliar.

Jumlah tersebut disampaikan, saat ekspose anggaran recofusing yang akan digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Ruang Rapat Utama Bappeda Kota Cilegon, Senin (20/4/2020).

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk prioritas penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

"Dari tim Kejaksaan nanti akan mengkaji, membandingkan antara APBD awal (reguler 2020) dengan yang refocusingnya, betul tidak anggaran yang 27 (miliar) itu diambil dari APBD reguler ke Covid-19," jelas Aziz.

Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mendapatkan dana tersebut yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi dan Statistik (DKISS) untuk penanganan kesehatan.

Sedangkan untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Dinas Perhubungan.

"Jadi nanti dari OPD terkait yang akan berkonsultasi langsung dengan kejaksaan (Kejari Cilegon)," ungkap Aziz.

Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Cilegon nomor: 360/Kep.180-BPBD/2020 tentang Keadaan Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Kota Cilegon, yang mulai diberlakukan tertanggal 14 April 2020.

Dengan berlakunya status tersebut, maka Keputusan Wali kota nomor: 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Akibat Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ardi/TN1).
Komentar