Jum`at, 22 November 2024

Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Kepada Kejari Atas Keberhasilan Selamatkan Kawasan Eks Matahari Lama

Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat memberikan penghargaan kepada Kejari Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat memberikan penghargaan kepada Kejari Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (Eks Matahari Lama) .

Keberhasilan ini dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.

"Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Cilegon Plaza Mandiri. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon," kata Walikota Helldy, Selasa (17/9/2024).

Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.

"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum," ucapnya.

Selain itu, Helldy juga menyoroti kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini.

"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Walikota , tetapi juga dengan para kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira, " ujarnya.

Walikota Cilegon juga mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri.

"Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan kawasan Cilegon Plaza Mandiri.

"Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari," ungkap Diana.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon.

"Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis," tambahnya.

Diketahui,sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, di antaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (Ardi/TN).

Komentar