Rabu, 2 April 2025

Pemkot Cilegon Keluarkan Rp42 Miliar untuk THR ASN

Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani saat diwawancarai wartawan di Ruang Rapat Walikota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani saat diwawancarai wartawan di Ruang Rapat Walikota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, paling lambat akan cair, Jumat (21/4/2022) besok.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani.

"Kapan diproses? Sejak kemarin sudah kita proses. Kita sudah susun Perwalnya, Perwal turunannya, kemudian kita umumkan ke OPD-OPD agar segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Insya Allah mulai besok sudah bisa kita cairkan untuk Cilegon," katanya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Dana menjelaskan, pencairan THR itu dilakukan menyusul adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pembayaran THR.

Lebih lanjut, kata Dana, tahun ini Pemkot Cilegon mengeluarkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

"Jadi untuk di kita sendiri besaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp42 miliar. Itu terdiri dari gaji ke 14 atau THR untuk PNS, kemudian Kepala Daerah, bagi Kepala Daerah non PNS BLUD, kemudian untuk DPRD dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen khusus ASN," ujarnya.

Sementara, jumlah seluruh pegawai di Pemkot Cilegon baik itu PNS maupun non PNS sebanyak 4.956. THR akan diberikan juga kepada para pegawai non PNS tersebut.

"Non PNS dapat THR. THR hitung-hitungannya 1 bulan gaji, hanya kelebihannya itu ada tambahan TPP 50 persen untuk ASN," pungkasnya. (Ardi/TN3).

Komentar