CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras berbagai merk hasil razia, Rabu (6/3/2024).
Pemusnahan minuman haram yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Cilegon itu dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Baja.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Minuman keras ini hasil razia yang kita lakukan dari bulan Desember 2023 dan Januari 2024 . Adapun jumlahnya kurang lebih 1.300 botol, " kata Ahmad Mafruh.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP dalam menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
"Saya juga mengimbau kepada Satpol PP ke depan semakin tegas menjalankan Perda untuk melakukan pemberantasan peredaran minuman keras di Kota Cilego , " ungkapnya. (Ardi/TN).
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan