CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siapkan Rp27,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kota Cilegon.
Pemberian THR untuk ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun.
Namun, dalam aturan tersebut Wali kota, Wakil Wali kota, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tidak termasuk yang akan menerima THR tersebut.
"THR itu untuk pejabat eselon III, IV dan staf, serta tenaga honorer. Kita termasuk yang tidak dapat, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) untuk pemberian THR tahun ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin Rabu (13/5/2020).
Menurut Maman, adanya beberapa kelompok jabatan yang tidak menerima THR tersebut, karena sebagian anggaran pemerintah pusat dan daerah dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Adpaun pencairan THR ASN saat ini sudah dalam proses. Sehingga, Jumat (15/5/2020 ), kemungkinan sudah bisa diterima oleh para ASN untuk bekal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Paling lambat pencairannya Jumat pekan ini," ujarnya. (Ardi/TN1).