Minggu, 13 Oktober 2024

Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Pegawai yang Membolos Mendahului Libur Panjang Nataru

Kepala BPKSDM Kota Serang Ritadi. (Foto: TitikNOL)
Kepala BPKSDM Kota Serang Ritadi. (Foto: TitikNOL)
SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tercatat membolos kerja dan pulang cepat, di hari terakhir kerja untuk mendahului libur panjang cuti bersama natal dan tahun baru, Senin (23/12/2019).
Kepala BPKSDM Kota Serang Ritadi mengatakan pihaknya membagi empat tim untuk melakukan kontroling pegawai ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)."Empat tim kami bagi untuk mengecek seluruh pegawai di OPD lingkungan Pemkot Serang, dan saya melakukan sidak bersama pak wakil," kata Ritadi.
Dari hasil kontroling tersebut, nantinya akan didata berapa jumlah pegawai yang membolos kerja dan pulang cepat, untuk mendahului libur panjang cuti bersama natal dan tahun baru."Saat ini nanti kami rekap terlebih dahulu data pegawai yang membolos, tentunya akan ada sanksi disiplin, karena ini soal kedisplinan pegawai," ungkapnya.
Sanksi tindakan kedisplinan pun akan diberikan kepada para pegawai membolos. Pasalnya, ini adalah kegiatan rutin setiap sebulan sekali melakukan kontroling kedisplinan pegawai dalam hal bekerja."Sanksi teguran kepada pegawai dan pemotongan tunjangan pokok pegawai. Tentunya kedepan diharapkan pegawai lebih meningkatkan kedisplinan dalam bekerja," tegasnya. (Gat/Tn1)
Komentar