SERANG, TitikNOL - Nasib honorer non - ASN di lingkungan pemerintah Kota Serang menemukan titik terang. Kali ini Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengalihkan mereka menjadi outsourcing.
Hal itu diberlakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa penataan non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan demikian, Pemkot Serang melakukan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 3.794 yang dilantik pada 23 Oktober 2025.
"Tapi di mana masih ada sisa, kami pun sudah melayangkan surat ke Menpan dan Menpan secara tegas juga sudah menjawab untuk seluruh permasalahan bukan hanya di instansi pemerintah Kota Serang," kata Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, Rabu 21 Januari 2026.
Murni menjelaskan saat ini Kemenpan RB melarang pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, nasib non-ASN Kota Serang berdasarkan instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak boleh dirumahkan.
"Tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tetap non-ASN ini ada di Kota Serang. Ya, untuk saat ini outsourcing ya, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait," lanjutnya.
Saat ini, non-ASN di Kota Serang sebanyak 1.331 yang tersebar di masing-masing OPD."526 itu yang ada kendala dia ikut CPNS, kan enggak bisa ke P3K-nya paruh waktu, sisanya 805 yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut," sambung Murni.
Ia menyampaikan 1.331 honorer tersebut sudah dialihkan outsourcing, sehingga pemerintah daerah tidak diperbolehkan menganggarkan untuk non-ASN.
"Iya, 2026 karena kan memang sudah tidak boleh dianggarkan kembali," jelasnya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan, menegaskan larangan pengangkatan non-ASN berlaku sesuai undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sehingga, setelah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilakukan, secara prinsip pegawai non-ASN di instansi pemerintah sudah harus terselesaikan, dan menjadi ASN.
"Jika memang saat ini masih ada pegawai yang belum berstatus sebagai ASN, maka ini akan dikembalikan ke kebijakan instansi pemerintah masing-masing," ucap Adi.
"Tetapi instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat kembali pegawai-pegawai non-ASN," sambungnya.
Adi menekankan apabila ditemukan instansi pemerintah merekrut pegawai non-ASN, maka pihaknya secara tegas memberikan teguran.
Ia menjelaskan skema outsourcing di lingkungan instansi pemerintah hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi.
Sementara untuk jabatan teknis dan administratif, skema outsourcing tidak diperkenankan.
"Kalau mau menambah SDM tentunya diusulkan lewat Kementerian PAN-RB dan diusulkan lewat BKN, dan itu mekanisme pengangkatannya adalah pengangkatan pegawai ASN, apakah PNS ataupun PPPK?," jelas Adi.