Minggu, 6 Oktober 2024

Pemkot Serang Bakal Bongkar Bangunan Liar, Termasuk THM di Kalodran

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat. (Foto: TitikNOL)
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang melalui surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 600.1.15.2/Kep.39-Huk/2024 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan khusus untuk tempat hiburan malam di Kalodran, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran, karena sudah dipastikan bangunan itu tidak mengantongi selembar izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Karena tidak berizin dan melanggar aturan, kami akan melakukan pembongkaran tanggal 20 februari (2024) nanti untuk di kawasan Kalodran. Mereka memaksa beroperasi dengan membongkar bangunan sebagai pintu masuk," kata Yedi, 15 Februari 2024.

Menurut Yedi, sejumlah bangunan dan para pengelola tempat hiburan malam di kawasan Kalodran itu sudah melanggar aturan dengan berbagai pasal yang masuk dalam unsur pidana.

“Mereka juga menarik kabel sambungan listrik secara ilegal. Makanya kami akan tindak tegas dan membongkar bangunan," katanya.

Yedi mengaku, Pemkot Serang bersama semua unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan melakukan pembahasan teknis untuk melakukan pembongkaran serta persiapan alat berat.

"Termasuk nanti ada TNI, Polri, dan kejaksaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) dan kami akan jalankan sesuai peraturan. Tanpa izin seperti itu harus dibongkar tanpa terkecuali," pungkasnya. (TN)

Komentar