Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkot Serang Bayar Pajak Mobil Dinas A 1 A yang Nunggak dan Ganti Nopol

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang akhirnya membayar pajak kendaraan dinas dengan nomor polisi A 1 A yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahun.

Dikutip dari infopkb.bantenprov.go.id, mobil dinas itu jenis Toyota Harrier, yang menungak PKB selama 4,8 bulan sejak 2021 dengan total Rp39.155.800 termasuk denda , dengan STNK yang terbit pada tanggal 10 Maret 2021.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Iman Setiawan saat di komfirmasi mengatakan jika kendaraan dinas itu dipakai oleh Wali Kota Serang sebelumnya Tb. Haerul Jaman.

“Itu kendaraan yang dipakai oleh Wali Kota Serang sebelumnya, bukan kendaraan yang dipakai pak Wali Syafrudin saat ini,” kata Iman, kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Dia menjelaskan, jika pihaknya memang sebelumnya sudah mengetahui adanya tunggakan pajak itu. Dan sekarang sudah diselesaikan semua pembayarannya.

“Memang kita sudah mengetahui dan sudah dianggarkan untuk pembayaran itu, karena dari Kabag Umum sebelumnya dari 2018, saat pak Koswara, Saefuloh, Roni, itu belum dibayarkan ternyata,” lanjutnya.

Saat ini, semua berkas kendaraan sedang diurus penggantian nomor polisi di Polda Banten, dan sudah selesai dari A 1 A menjadi A 15** A.

“Sudah diurus di Polda Banten untuk nomor polisinya, karena kalau kendaraan dinas boleh di pinjam pakai, selama unitnya itu ada, termasuk mengurus kendaraan Dinas untuk Pj Wali Kota nanti,” pungkasnya. (TN)

Komentar