SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merencanakan akan menggelar tahap belajar mengajar secara tatap muka pada tanggal 18 Agustus 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kabupaten dan kota yang berada di zona kuning atas kasus Covid 19 bisa menggelar tatap muka. Namun penerapan itu harus berbeda dari mekanisme biasanya.
"Kemarin saya dikirim aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, jadi beberapa kota dan kabupaten bisa tatap muka, tetapi mekanismenya berbeda dengan biasa. Kami di zona kuning, seluruh di zona kuning di Indonesia bisa membuka," katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (10/8/2020).
Bahkan sejauh ini, beberapa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang telah menggelar belajar tatap muka. Padahal, hal itu tidak atas intruksi Pemkot Serang.
"Malah PAUD sudah melaksanakan meski tanpa intruksi, PAUD ada yang sudah ada yang belum, Madrasah juga. SD, SMP itu belum," ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, ada mekanisme tertentu untuk menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid 19. Salah satunya adalah melakukan rapid test terhadap guru dan membuat perjanjian dengan orangtua siswa.
Ia mengaku, simulasi belajar tatap muka sedang berjalan di Kota Serang. Bahkan, rapid test guru sedang dilakukaan penataan oleh DInkes Kota Serang. Namun, pelaksaannya belum terjadwalkan.
"Simulasi sudah berjalan. Nggak tahu saya juga, tadi di Cipocok 1 sudah simulasi. Ada persyaratan yang ditandatangai orangtua, antara lain apabila ada hal tidak diinginkan tidak menyalahkan Pemkot," terangnya.
Ia menargetkan, proses belajar dengan tatap muka direncanakan digelar pada tanggal 18 Agustus 2020. Dengan catatan, skema simulasi dan kesepakatan orangtua telah ditempuh dengan baik.
"Semua sudah zona kuning, semua SD dan SMP bisa melaksanakan tatap muka. Tanggal belum, tapi rencananya tanggal 18 (Agustus), akan tetapi setelah simulasi, rapidt test guru," tukasnya. (Son/TN1)