SERANG, TitikNOL - Setelah adanya surat edaran Walikota Serang yang palsu, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi mengeluarkan surat edaran tentang tindakan pencegahan penyebaran virus Corona pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, Minggu, (15/03/2020).
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto dengan nomor 421/787- Dispendbudkot/2020 menyebutkan, bahwa proses jenjang belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik yang bersifat negeri maupun swasta diliburkan selama 15 hari mulai dari 16 hingga 30 Maret 2020.
Dindikbud juga mengintruksikan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan pembelajaran secara mandiri kepada peserta didik atau memberikan tugas dengan mekanisme diatur oleh Sekolah masing-masing.
Pada masa pembelajaran di rumah diimbau kepada orang tua dan peserta didik untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Namun untuk Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Tata Usaha dan pegawai tetap masuk seperti biasa.
Surat edaran itu juga mengingatkan untuk memperbanyak cuci tangan dengan sabun di air mengalir dengan memberikan fasilitas hand sanitizer dibeberapa tempat strategis di li gulungan satuan pendidikan. (Son/TN1)