Pemkot Serang Segel Tempat Hiburan Malam di Legok

Penyegelan salah satu tempat hiburan malam di lingkungan Legok, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Penyegelan salah satu tempat hiburan malam di lingkungan Legok, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin bersama Satpol PP Kota Serang, menyegel salah satu tempat hiburan malam tidak memiliki izin, di lingkungan Legok, Kota Serang, Rabu (11/12/2019) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Penyegelan dilakukan, saat Pemkot melakukan operasi cipta kondisi jelang natal dan tahun baru di wilayah Kota Serang, dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam hingga warung-warung kecil.

Pantauan di lokasi, sebelum melakukan penyegelan, Subadri bersama Satpol PP memasuki tempat hiburan malam dan menemukan sejumlah pengunjung yang tengah asik minum-minuman bersama wanita malam.

Ia pun meminta para pengunjung untuk keluar dari tempat tersebut dan mengumpulkan seluruh pekerja wanita malam, untuk mempertanyakan izin tempat dan mendata.

"Mana manajernya ini, mana izinnya, mana ini pengelolanya?," kata Subadri ke sejumlah pegawai tempat hiburan malam.

Sejumlah minuman beralkohol jenis bir dan anggur pun disita Satpol PP. Sementara seluruh pekerja wanita malam dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Ia pun menyegel langsung tempat hiburan malam tersebut.

"Ini saya segel, tidak memiliki izin kalau ada yang buka kami pidanakan nanti," kata Wakil Wali Kota Serang Subadri saat melakukan penyegelan.

Satpol PP pun menyita 30 botol minuman beralkohol jenis bir, bir hitam anggur merah anggur putih, yang didapat dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung-warung kecil. (Gat/TN1)

Komentar