SERANG, TitikNOL - Menjelang hari raya idul fitri, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi atensi bagi pemerintah.
Berdasarkan regulasi Kemenaker, perusahaan yang tidak membayar THR H-7 lebaran dapat didenda 5 persen dari jumlah pegawai yang tidak dibayar.
Tahun ini, Pemkot Serang tidak melayani pengaduan masyarakat melalui online. Namun posko pengaduan disiapkan di kantor Disnakertrans Kota Serang.
"(Tidak buka pengaduan online) Langsung bisa, ada di kantor. Posko pengaduan ada di disnaker," kata
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, Rabu (27/3/2024).
Kendati, Poppy menjamin hak-hak pegawai swasta untuk mengadukan pembayaran THR dengan membuka posko pengaduan di kantor.
"Kalau ada pihaknyang hak-haknya terganggu, diabaikan itu bisa melapor ke kita," tegasnya.
Posko pengaduan THR akan di Disnakertrans Kota Serang akan dibuka hingga tanggl 5 April 2024. Hal itu disesuai dengan cuti bersama yang telah ditentukan.
"Ya sampai kita berhenti bekerja saja, sampai cuti. Sampai tanggal 5 April," tutupnya. (Son/TN3)