Kamis, 15 Januari 2026

Pemkot Serang Terima Dua Aset Gedung Senilai Rp3 Miliar dari Pemkab

ASDA I Kota Serang Subagyo saat diwawancarai.
ASDA I Kota Serang Subagyo saat diwawancarai.

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan dua aset bernilai miliaran rupiah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Dua aset yang telah diserahkan yakni gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Meski aset masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang, penyerahan aset tersebut telah dilakukan secara administrasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Asda I Kota Serang, Subagyo menyampaikan penyerahan aset merupakan bagian dari kewajiban Pemkab Serang, seiring ibu kota Kabupaten Serang yaitu di Kecamatan Ciruas.

"Itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, kemudian di Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten pada pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Serang Kedudukan di Kecamatan Ciruas," katanya.

Berdasarkan data base aset, bangunan workshop DPUPR yang berdiri di atas lahan seluas 9.100 meter persegi itu dibangun pada tahun 1999 dan berlokasi di Pamindangan. Nilai bangunan workshop DPUPR tersebut mencapai Rp2.593.500.000.

Adapun gedung Disdukcapil yang dibangun pada tahun 1999 tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi, dan beralamat di Jalan Raya Cilegon KM 2 Nomor 22, Kecamatan Serang, Kota Serang, senilai Rp394.400.000.

"Itu juga kan harusnya secara fisik juga kaitan dengan pelayanan, kemudian kantor bupati itu juga kan seharusnya pindah secara otomatis dengan adanya penetapan ibu kota," tegas Subagyo

Dengan penyerahan tersebut, total nilai aset yang dialihkan dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang mencapai hampir Rp3 miliar.

Komentar