SERANG, TitikNOL - Praktek tercela kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilakukan oknum tertentu, dinilai memalukan dan mencoreng nama baik umat islam di Provinsi Banten.
Salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, KH. Embay Mulya Syarief mengatakan, prakktek pemotongan dana hibah Ponpes merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Perundangan-undangan. Selain itu, kasus itu dianggap memalukan umat islam karena tidak sesuai ajaran agama.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta agar segera mengungkap kasus pelaku dari pemotongan dana hinah tersebut. Mengingat, polemik ini dapat mencoreng nama baik Provinsi Banten yang tersohor dengan sebutan seribu Kiyai sejuta santri.
"Jadi tindakan itu harus diusut tuntas oleh Kejati Banten tanpa ragu-ragu. Itu perbuatan yang memalukan bukan hanya pesantren, tapi juga memalukan umat Islam," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (12/4/2021).
KH. Embay yang juga Ketua Pengrus Besar Mathlaul Anwar (PB MA) menduga, ada keterlibatan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus pemotongan dana hibah. Sebab, kecil kemungkinan praktek itu hanya dilakukan oknum tertentu tanpa kerjasama dengan pengguna anggaran.
Sehingga, Pemprov Banten wajib melakukan insvestigasi terhadap pegawainya. Hal itu bertujuan untuk menjaga keintegritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya.
"Pasti setiap ada kejahatan di sebuah lembaga, orang dalam pasti terlibat. Pemprov harus menginvestigasi siapa saja yang terlibat ASN-nya. Iya (harus transparan), hampir Rp500 miliar itu selam 3 tahun berturut-turut (bantuan Ponpes)," tegasnya.
Ia mengungkapkan, desas-desus pemotongan dana hibah Ponpes telah beredar sejak lama. Pihaknya mengaku telah mengingatkan Pemprov Banten atas kasus tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, dana hibah yang dialokasikan per-Ponpes Rp30 juta pada tahun anggaran 2020, ada yang hanya menerima Rp5 juta saja. Tidak hanya itu, kasus Popes fiktif pun mencuat sejak lama.
"Saya sebelumnya sudah ngingetin, bahwa itu harus hati-hati, penggunaan dana hibah untuk pesantren agar diawasi. Dari dana Rp30 juta katanya informasi yang saya terima, yang diterima cuma Rp5 juta. Diungkap kasuslah sama Kejati," ungkapnya. (Son/TN1)