SERANG, TitikNOL - Pejabat Pemprov Banten yang menggunakan kendaraan dinas saat libura tahun baru bakal disanksi.
Kebijakan itu telah sesuai dengan aturan yang dibuat Kemenpan RB, bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kalau mobil jabatan sesuai Kemenpan tidak boleh digunakan kepentingan pribadi," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, Senin (26/12/2022).
Nana mengatakan, bagi pejabat yang nekat menggunakan fasilitas Negara guna kepentingan pribadi saat libur tahun baru, bakal diberi sanksi tertulis hingga teguran.
“Ada sanksi dari teguran sampai tertulis tergantung kadar pelanggaran. Mobil digunakan kedinasan boleh 24 jam, tapi untuk kepentingan pribadi nggak boleh,” tegasnya.
Terlebih, sejauh ini sudah banyak ASN yang telah mengajukan cuti menjelang tahun baru 2023.
"Cuti ada, banyak nggak terbatas. Ada rumusnya, dari jumlah pegawai yang ada itu paling tiga, lima sampai 10 persen (per OPD)," ucapnya.
Namun khusus untuk eselon II, tidak diperkenankan mengajukan cuti lantaran wajib memantau kondusifitas layanan.
"Eselon II mah siaga tetap di kantor, Nggak ada yang cuti eselon II,” ungkapnya. (TN3)