SERANG, TitikNOL - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, akan mencabut izin tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Banten. Selain tiga perusahaan tersebut, ada satu perusahaan tambang yang diketahui tidak terdaftar alias ilegal.
"Ini hasil evaluasi kita dengan KPK, ada 44 perusahaan yang perlu dievaluasi. Di antaranya ada yang petanya enggak bener. Itu harus dilakukan penyesuaian lagi. Nah, ada 4 yang harus dicabut, tiga masa berlakunya habis, satu lagi memang itu tidak terdaftar," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi, Minggu (6/8/2017) kemarin.
Namun, Eko mengaku lupa nama-nama perusahaan tersebut. Jumlah perusahaan tambang di Banten tercatat sebanyak 225 industri.
"Saya lupa ya, yang jelas semuanya itu di Lebak. Kebanyakan tambang non logam, seperti bebatuan dan pasir. Rencana aksi ini harus selesai 10 Agustus," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 44 perusahaan yang dievaluasi banyak yang harus diperbaiki, salah satunya soal wilayah yang tumpang tindih.
"Bahkan ada yang masuk wilayah pertambangan nasional (WPN), itu kalau masih ingin lanjut harus dipangkas itu. Kok bisa gitu kan masuk wilayah itu. Itu enggak boleh kabupaten/kota mengeluarkan izin, sekarang sudah di provinsi juga tidak boleh," imbuhnya. (Kuk/red)