Jum`at, 22 November 2024

Pemprov Banten Beri Bankeu Kabupaten/kota dan Desa Rp381,9 Miliar

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Pemprov Banten mengalokasikan belanja bantuan keuangan (bankeu) pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp389,1 miliar. Kucuran dana tersebut akan dibagikan kepada delapan kabupaten/kota dan 1.238 pemerintah desa se-Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemprov Banten kembali mengalokasikan belanja bankeu pada APBD tahun anggaran 2021. Adapun besaran yang disiapkan mencapai Rp381,9 miliar.

"Memberikan bantuan keuangan bersifat khusus. peruntukkannya diarahkan dalam rangka mendukung terhadap peningkatan capaian target Pemprov Banten," ujarnya, kemarin.

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, alokasi bankeu tersebut akan diberikan kepada delapan kabupaten/kota di Banten dengan besaran Rp320 miliar. Sementara sisanya Rp61,9 miliar diperuntukkan bagi pos alokasi dana desa (ADD) kepada 1.238 desa.

"Ada bankeu kepada desa dengan setiap desa menapat Rp50 juta. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun anggaran 2020," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum untuk besaran bankeu kabupaten/kota tidak akan jauh dari alokasi di 2020.

"Masih kita samakan dengan yang lama, rata-rata Rp40 miliar untuk kabupaten/kota," tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, untuk tahapan penyusunan APBD 2021 sendiri gubenur telah menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Banten. Selanjutnya, saat ini tahapan telah sampai pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Banten.

"Diakhirnya untuk paripurna persetujuan (APBD 2021) itu di 18 November," katanya.

Setelah penetapan Raperda tentang APBD 2021, pihaknya akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada 23 November. Perda sendiri ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada 17 Desember yang disambung dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub) di 18 Desember.

"Menurut agenda pelaksanaan kita efektif sampai 22 Desember," tukasnya. (TN1)

Komentar