SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten didesak segera menyelesaikan persoalan aset Situ Cipondoh di Kota Tangerang yang merupakan limpahan dari Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, sampai saat ini Pemprov Banten belum dapat mengelola aset tersebut karena pihak Jabar masih terikat kontrak dengan pengelola swasta.
"Sejak penyerahan aset Situ Cipondoh dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemprov Banten tahun 2007, Pemprov Banten tidak bisa mengelola Situ Cipondoh karena sudah dikelola PT Griya Tritunggal Paksi dari hasil kerja sama dengan Jabar dulu," kata, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten HM Bonnie Mufidjar, Senin (28/11/2016).
Diketahui, Pemprov Jawa Barat bersama PT Griya Tritunggal Paksi terjadi MoU tentang pengelolaan situ tersebut sejak tahun 1993, dengan masa kerja selama 30 tahun.
"Artinya, kontraknya baru berakhir 2023 mendatang. Masalahnya, PT Griya Tritunggal Paksi ini ternyata sudah menggadaikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT Sinar Mas Multi Finance. Ini akan jadi rigid (rumit) lagi kalau tidak segera diselesaikan. Bisa bisa aset Cipondoh ini hilang kalau begini," tuturnya.
Pada 12 November 2016 lalu, pimpinan dan anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Setda Provinsi Jawa Barat. Dalam kunjungan kerja itu, pihaknya mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian aset limpahan Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Banten.
"Hasilnya, Pemprov Jawa Barat sudah berupaya, dan bersedia membantu menyelesaikan permasalahan asetnya. Mudah-mudahan ini dapat direalisasikan," imbuhnya. (Kuk/Rif)